+ -

Selasa, Juni 21, 2011

metode & teknik investigasi (UAS)

1. Tulislah kasus konkrit dari permasalahan hukum yang pernah ada di indonesia,
    (sesuaikan dengan tugas akhir yang pernah saudara buat)

2. jelaskan posisi masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut?

3. jelaskan metode dan teknik investigasi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut?

4. solusi apa yang saudara tawarkan agar kasus tersebut dapat selesai dengan baik dan tidak merugikan kedua belah pihak, serta tidak merugikan negara?

empat soal yang sangat mudah sebenarnya...permasalahannya muncul karena saya tidak mengerjakan tugas tersebut dengan tangan saya sendiri :D, tapi ada sahabat saya yang mengerjakan tugas tersebut atas nama saya.,.:P. saat di kelas menjelang ujian saya sempat bertanya kepada yang mengerjakan tugas saya "apa topic yang di angkat di tugas???" sambil berbisik.,.jawabnya "trafficking".
ujian pun di mulai...:p
gelabakan.,sendiri saya.,.=)) =)), bermodalkan kata "trafficking" tadi akhirnya saya mulai menjawab :D
kunci yang saya pegang adalah bahwa trafficking = perdagangan manusia.,.:)

jawaban soal kurang lebih seperti ini:

1. dari sekian banyak kasus trafficking yang terjadi di indonesia hanya sedikit kasus yang terselesaikan & bahkan di kasus tersebut tidak jarang kita temui bahwa aparat penegak hukum di negara ini terlibat di dalamnya.,.:)..dan selanjutnya.,.dan selanjutnya.,.:D, yang penting panjang.,.=)) =))

2. dalam kasus trafficking ada tiga pihak yang terlibat (kalau tidak salah)
    1. penjual (manusia)
    2. korban (penjualan manusia)
    3. penandah (manusia)
hampir sama seperti kasus curanmor.,.sebenarnya.,.cuma bedanya obyek dari tindak kriminal yang satu ini adalah manusia.,.:p

3. berbicara metode pasti sangat banyak sekali yang bisa di lakukan untuk meng-investigasi lebih jauh guna membongkar tindak trafficking sahabat-sahabat juga bisa kan pastinya.,.menyamar2 gitu.,.:p

4. untuk jawaban nomer 4 ini bilang aja kalau undang-undang yang mengatur tentang trafficking masih lemah (fakta).,kemudian oknum-oknum penegak hukum di indonesia masih sangat buruk moralnya.,.sehingga membutuhkan pendidikan yang lebih dalam tentang hukum.,.heee.,.:p


nachh.,..dari satu kata "trafficking" saja kita bisa mengerjakan 4 soal.,.tanpa mempelajarinya.,.yaaa.,.,.walaupun tidak 100 % benar, tapi minimal ada isi & jawaban yang bisa kita tuliskan.,.:)

mengapa menulis hal tidak penting seperti ini di blog saya????
karena saya tidak ingin sahabat-sahabat jadi seperti saya.,.:), tapi ada hal positif yang bisa di pelajari dari pengalaman saya ini :

1. nakal itu boleh-boleh saja tapi jangan jadi orang bodoh.,.:)
2. wawasan harus luas untuk bisa menyelesaikan masalah sendiri ataupun orang lain.
3. jangan perdulikan nilai di kelas. karena sesunggunya bukan tulisan dari tangan saya yang seharusnya di nilai oleh dosen.,tapi kata yang keluar secara murni dari otak yang sederhana ini.
4. dosen memang pintar, tapi jangan pernah akui bahwa dosen itu bijaksana.,.:)
5. saya bukan orang pintar, tapi saya selalu berusaha untuk mengembangkan otak saya dalam keadaan apapun.,:) 0110010011

semoga bisa di pahami maksud dari saya.,.:)


regards : yur4kh4
5 el faqih: metode & teknik investigasi (UAS) 1. Tulislah kasus konkrit dari permasalahan hukum yang pernah ada di indonesia,     (sesuaikan dengan tugas akhir yang pernah saudara buat)...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar...

< >